Monday, July 6, 2015

ATASI PERDAGANGAN MANUSIA !

 Hasil gambar untuk gambar perdagangan manusia
Perdagangan orang telah menjadi persoalan yang amat serius dan memprihatinkan bagi bangsa Indonesia. Sulitnya mencari pekerjaan di dalam negeri, telah dijadikan peluang untuk memperdagangkan orang dengan janji dan iming-iming untuk bekerja di luar negeri sebagai TKI dengan gaji yang besar. Menurut laporan U.S. Department of State yang dirilis 14 Juni 2010 bertajuk “Trafficking in Persons Report 2010,” bahwa Indonesia telah menempati urutan pertama di dunia sebagai pelaku perdagangan manusia, yaitu sekitar 3 juta orang yang diperdagangkan. Menurut laporan itu, penempatan TKI di luar negeri oleh PJTKI secara legal maupun illegal telah menjadi sarana perdagangan manusia (human trafficking), pelacuran (prostitution), dan perbudakan moderen (modern Slavery). Perdagangan manusia ini cenderung terus meningkat jumlahnya, dan sampai saat ini dengan banyaknya masalah besar yang dihadapi bangsa Indonesia, masalah perdagangan orang cenderung terabaikan. Kalau media memberitakan, masalah tersebut mencuat kepermukaan, kemudian meredup dan dilupakan tanpa ada penyelesaian yang komprehensif. Oleh karena itu, saya memberi apresiasi yang tinggi kepada Ibu Akifah Elansary, Direktur Perlindungan Sosial Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran Kementerian Sosial RI yang telah memberi perhatian untuk menyelenggarakan pertemuan kelompok kerja ini sebagai upaya meningkatkan pencegahan dan pemulihan korban perdagangan orang di masyarakat melalui perlindungan sosial secara terpadu dan terkoordinasi. Pengertian Perdagangan Orang Perdagangan orang menurut UU Nomor 21 Tahun 2007 ialah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Dari pengertian tersebut diatas dapat dikemukkan bahwa berbagai tindakan perekrutan calon TKI yang dilakukan para calo di seluruh Indonesia, yang selama ini beroperasi untuk merekrut calon tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk diserahkan kepada Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indionesia swasta (PPTKIS) sebagai penerima calon TKI, tidak lain adalah cara untuk memperdaya mereka supaya bersedia menjadi calon TKI dan orang tua mereka yang miskin rela melepas anaknya untuk dibawa para calo karena telah menerima sejumlah uang, sehingga dapat dikategorikan bahwa calo dan orang tua anak telah melakukan perdagangan orang sebagaimana pengertian daripada UU tentang perdagangan orang. Demikian juga halnya para PPTKIS yang menyelenggarakan pengiriman TKI keluar negeri, menurut pengertian UU tentang perdagangan orang dapat digolongkan sebagai telah memperdagangkan orang karena ada yang sampai menyekap calon TKI agar tidak lari dari penampungan sementara, memalsukan umur dan identitas mereka dan bahkan tidak jarang menjerat mereka dengan meminjami mereka uang, dan karena tidak bisa membayar, para calon TKI itu terpaksa mengikuti apa maunya para pemilik perusahaan pengerah tenaga kerja Indonesia swasta. Permasalahan dalam perdagangan orang Para pakar sosial telah banyak membahas penyebab terjadinya perdagangan orang, diantaranya: 1. Faktor kemiskinan dan pengangguran, 2. Faktor budaya dan sikap materialistik 3. Faktor Penegakan hukum, 4. Faktor political will dan political budget minim, 5. faktor perekrutan, penempatan dan pasca penempatan bahwa TKI dianggap sebagai komoditi, 6. Faktor seleksi dan pelatihan, 7. Kurang koordinasi dan keterpaduan antar instansi pemerintah. Masalah kemiskinan dan pengangguran adalah permasalahan utama yang dihadapi hampir semua keluarga dan calon TKI yang akan dikirim bekerja di luar negeri. Persoalan ini harus segera dipecahkan dengan mendorong dan menghela pembangunan ekonomi kerakyatan. Pemerintah mesti menjadikan program utama pembangunan ekonomi kerakyatan dan penciptaan lapangan kerja sebagai agenda utama pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam tiga tahun ke depan. Untuk mendorong peningkatan pembangunan ekonomi kerakyatan, maka anggaran (budget) pembangunan ekonomi kerakyatan mutlak ditingkatkan. Pada saat yang sama kebocoran dan inefisiensi di segala budang harus ditekan seminimal mungkin. Dengan begitu, ekonomi sektor riil yang pada umumnya digerakkan dari sektor ekonomi kerakyatan akan bergerak lebih cepat dan pada saatnya akan membuka lapangan pekerjaan baru yang lebih luas, dan tentu akan mengurangi kemiskinan yang masih merajalela di dalam masyarakat. Supaya masyarakat bawah yang pada umumnya berbudaya miskin bisa didorong semangat dan motivasinya untuk bangkit dan maju, maka penting dilakukan Motivation Camp yaitu semacam pendidikan karakter untuk merubah budaya (culture) masyarakat yang cenderung menganut faham fatalis, pasrah, merasa tidak berdaya, dipinggirkan, tidak dipedulikan, dan merasa tidak berguna, sehingga menjadi optimis, bersemangat dan bermotivasi tinggi untuk bekerja lebih keras untuk merubah nasib. Mind set (cara pandang dan cara fikir) masyarakat harus dirubah menjadi manusia baru yang penuh semangat, dinamika dan penuh optimis. Untuk merubah budaya dan cara berfikir masyarakat, penting mengikut-sertakan mereka ke dalam kegiatan Kem Motivasi (Motivation Camp). Selain itu, perlu dilakukan advokasi dan kampanye panyadaran supaya mau bangkit dan maju bersama dengan melakukan kegiatan positif dan prospektus. Untuk menggalang dukungan masyarakat, maka sudah saatnya dilakukan pemanfaatan modal sosial yang ada dalam masyarakat. Disampoing itu, terjadinya perdagangan orang di masyarakat Indonesia karena untuk memenuhi gaya hidup seperti pakaian, rumah, kenadaraan, hajatan dan lain sebagainya. Faktor tersebut ikut mempengaruhi orang tua yang miskin dan kurang berpendidikan untuk memperdagangkan anaknya. Mereka dibodohi dan ditipu dengan janji-janji yang muluk, pada hal hakikatnya anaknya mau dijual ke pihak lain. Ini terjadi karena ada anggapan bahwa anak adalah sebagai aset. Dengan iming-iming dan janji-janji, bahkan untuk mengelabui seorang calo memberi uang dan hadiah kepada orang tua anak. T entu saja orang tua yang miskin dan kurang pendidikan, muda terpedaya dan tertipu. Upaya pemecahan masalah dan pencegahan Dalam ilmu sosial, tidak ada yang bisa menjamin secara pasti bahwa permasalahan yang dihadapi masyarakat bisa segera dipecahkan. Oleh karena, pemecahannya sangat tergantung dari kesadaran dan kemauan masyarakat itu sendiri untuk merubah diri mereka. Walaupun begitu, sebaiknya dilakukan berbagai upaya untuk memecahkan masalah yang dihadapi. 1. Tingkatkan kualitas pendidikan masyarakat Peningkatan kualitas pendidikan masyarakat merupakan unsur yang mutlak dilakukan. Oleh karena, tidak ada bangsa yang bisa bangkit dan maju jika pendidikan masyarakatnya rendah dan tidak berkualitas. Maka, peningkatan kualitas pendidikan masyarakat adalah merupakan conditio sine quanon, yaitu kondisi yang mau tidak mau harus dilakukan. Hanya dengan melakukan peningkatan kualitas pendidikan masyarakat, akan muncul harapan baru untuk bangkit dan maju di masa depan, dan permasalahan yang dihadapi dapat dipecahkan. 2. Pelatihan ketrampilan dasar Masyarakat penting memiliki kepakaran (keahlian). Dengan memiliki kepakaran (keahlian) akan tumbuh kepercayaan dalam diri, dan akan diperlukan oleh orang lain. Oleh karena itu, penting dilakukan pendidikan dan latihan ketrampilan dasar bagi masyarakat, supaya lahir orang-orang yang mempunyai kepakaran tertentu dalam berbagai bidang misalnya, membuat sulam baju, jahit baju, service HP, AC, tukang cukur, dan lain sebagainya. 3. Kemauan politik dan politik anggaran. Hal lain yang penting didorong ialah kemauan politik yang dicerminkan dengan politik anggaran. Masalah ini sudah ada, tetapi masih sangat lemah. Di masa depan harus ada tekanan dari publik yang didukung media untuk mendorong supaya masalah perdagangan orang diberi perhatian yang besar dengan menyediakan anggaran yag memadai. Diharapkan masalah ini diselesaikan satu-persatu. Jangan dibiarkan, sebab jika tidak diselesaikan, akan ditutupi masalah baru. Namun, pada suatu saat masalah lama akan muncul
kembali, terutama jika ada media yang memberitakan dan direspon oleh para pakar dan penggiat sosial. Oleh sebab itu, masyarakat tidak boleh bosan, dan harus terus memberi tekanan supaya meningkat political will dan political budget terhadap pemecahan masalah perdagangan orang 4. Perekrutan, penempatan dan pasca penempatan Masalah perektutan, penempatan dan pasca penempatan TKI harus terus dibenahi oleh BNP2TKI sebagai pelaksana operasional dalam penempatan TKI diluar negeri. Perekrutan TKI yang selama ini dilakukan oleh para calo, harus segera diakhiri karena perdagangan orang bermula dari rekrutmen yang menjadikan calon TKI sebagai komoditi. Selain itu, penempatan TKI harus dimulai dengan adanya perjanjian kerja antara calon TKI dan calon majikan. MOU antara dua negara penting, namun lebih penting adanya perjanjian kerja (labor agreement) antara pekerja dan majikan. Sebab perjanjian yang sah berlaku sebagai UU dan mengikat kedua belah pihak. Begitu juga, pasca penempatan, TKI harus dikembalikan ke Indonesia, supaya tidak menjadi komoditi yang dieksploitasi dan diperdagangkan. 5. Seleksi dan Latihan Kerja Masalah seleksi dan latihan kerja harus menjadi perhatian utama. Dalam rancangan perubahan UU No. 39 Tahun 2004 telah dicantumkan dengan tegas pentingnya dilakukan seleksi terhadap calon TKI, tidak hanya umur yang cukup, tetapi pendidikan dan kesehatan. Tidak bisa merekrut calon TKI yang tidak memenuhi syarat sesuai hukum dan undang-undang. Begitu juga, mereka yang telah lulus seleksi, harus mengikuti latihan kerja di BLK supaya memiliki kepakaran dalam kerja. Disamping itu, perlu pula para calon TKI dimasukkan ke Kem Motivasi sebagai pendidikan mental dan karakter. Dengan melakukan hal-hal tersebut, diharapkan tidak ada lagi yang dijadikan sebagai komoditi perdagangan manusia. 6. Pendayagunaan Gugus Tugas Pencegahan Perdagangan Orang UU No. 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Peraturan Presiden Nomor 69/2008 ttg Gugus Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sangat penting mendayagunakannya karena perdagangan orang melibatkan sindikat dalam negeri dan internasional dengan modus seperti melalui pengiriman TKI keluar negeri. Untuk itu, masalah koordinasi dan keterpaduan sangat penting ditingkatkan. Oleh karena, titik lemah dalam mencegah perdagangan orang adalah koordinasi dan keterpaduan antar instansi. Selain itu, tidak ada leader yang mengkoordinasikan untuk meningkatkan pencegahan perdagangan orang serta masih lemahnya penegakan hukum terhadap mereka yang melakukan perdagangan orang. Dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan dan pemulihan korban perdagangan orang di masyarakat melalui perlindungan sosial secara terpadu dan terkoordinasi, maka dirasa amat perlu Kementerian Sosial cq Direktorat Jenderan Perlindungan dan Jaminan Sosial menjadi leader untuk mengkoordinasikan berbagai instansi terkait untuk melakukan berbagai upaya pencegahan dan pemulihan korban perdagangan orang di masyarakat. Upaya Pencegahan Mereka yang mengalami korban perdagangan orang, dapat dikatakan kehilangan segalanya. Mental dan psikologi hancur, Kehormatan diri pupus, korban dijauhi, tidak ada yang peduli terhadap mereka, sehingga masa depan mereka suram, karena sulit cari kerja. Akhirnya, tidak ada dana untuk menopang hidup mereka. Untuk mencegah berlanjutnya perdagangan orang, yang bisa menimbulkan masalah yang digambarkan diatas, maka amat penting dan mendesak dilakukan berbagai kegiatan yang bersifat pencegahan seperti meningkatkan pendidikan dan pemerataan pendidikan diseluruh lapisan masyarakat, merubah sikap dan mental masyarakat, memeri ketrampilan kewirausahaan, meningkatkan partisipasi pendidikan, memberi pencerahan dan penyadaran masyarakat, peluang kerja, memandu dan memberi keyakinan kepada masyarakat tentang pentingnya bersama-sama cegah perdagangan orang. Disamping itu, memberi sanksi hukum dan sanksi sosial kepada para pelaku, serta meningkatkan partisipasi orang tua, keluarga dan masyarakat untuk cegah perdagangan orang. Selain itu, meningkatkan kerjasama dan keterpaduan serta koordinasi, melakukan rehabilitasi mental dan psikologi, serta memberi latihan ketrampilan, tempat, modal usaha serta bimbingan dalam berusaha. Kesimpulan 1. Sukses tidaknya upaya pencegahan perdagangan orang sangat ditentukan besar kecilnya partisipasi masyarakat serta kerjasama pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Semakin besar partisipasi masyarakat dan kerjasama dengan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat, akan semakin besar peluang suksesnya pencegahan perdagangan orang. 2. Untuk menghentikan dan mencegah berlanjutnya perdagangan orang melalui penempatan TKI di Luar Negeri, sangat penting meningkatkan perlindungan sosial pekerja migran, mulai pra penempatan seperti perektutan, seleksi, penampungan sementara TKI sebelum ditempatkan, pelatihan kerja, pemeriksaan kesehatan, penempatan dan pasca penempatan. Selain itu TKI yang mengalami masalah pasca penempatan, harus dilakukan pemulangan oleh PPTKIS yang mengirim TKI. Jika PPTKIS tidak mampu dan sedang mengalami masalah keuangan, maka pemerintah wajib mengambil alih tanggungjawab sebagai wujud pengamalan amanat pembukaan UUD 1945 yaitu untuk melindungi segenap tumpah darah dan seluruh bangsa Indonesia. 3. Untuk mencegah berlanjutnya perdagangan orang, maka Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sudah saatnya semakin meningkatkan tugas dan perannya berdasarkan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Bagi mereka yang diduga melakukan perdagangan orang, maka sangat penting diproses dan dibawa ke pengadilan untuk diadili dengan seadil-adilnya, demi tegaknya hukum. 4. Untuk meningkatkan upaya pemulihan korban perdagangan orang, maka harus dilakukan rehabilitasi mental dan psikologi, Diklat berusaha, diberi tempat terusaha, modal dan pembinaan usaha. 5. Untuk mencegah dan mengakhiri perdagangan orang, maka harus semakin ditingkatkan pemerataan dan perluasan pendidikan di masyarakat, pencerahan dan penyadaran masyarakat, perluasan lapangan kerja, pelatihan kewirausahaan dan ketrampilan dasar. Disamping itu, masyarakat mutlak diberi pengetahuan, mereka yang mengetahui memberitahu orang lain, dan berperan aktif untuk mencegah terjadinya perdagangan orang. Selain itu, amat penting dilakukan kampanye pencegahan tindak pidana perdagangan orang melalui media massa dan elektronik serta tindakan terpadu semua instansi terkait secara lebih integratif dan terkoordinasi.

No comments:

Post a Comment

Pola perawatan ciblek sawah agar rajin berbunyi

Pola perawatan ciblek sawah agar rajin berbunyi Burung ciblek sawah disebut dengan julukan (ciwah) burung tersebut merupakan burung yang mem...